Tantangan dan Upaya Mitigasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Oleh: Alya Khalisha

Dahulu Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia karena memiliki area hutan yang sangat luas. Hutan dianggap memiliki peran sentral sebagai penghasil oksigen bagi umat manusia. Sayangnya, kasus kebakaran hutan yang melanda Indonesia membuat area hutan di Indonesia makin menyempit. Negara bahkan mengalami kerugian materiil mencapai 200 Triliun rupiah. Jumlah yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan kerugian-kerugian dalam kasus manapun.

Kondisi geografis yang berada di garis khatulistiwa menjadikan Indonesia sebagai rumah yang sempurna bagi tumbuhnya berbagai jenis flora dan pohon-pohon besar, sehingga Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas dengan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Natuna, Kepulauan Riau, seluas 30 hektare. Dengan demikian, total luas karhutla di Natuna mencapai 700 hektare.
Karhutla yang terjadi sejak Sabtu (20/4) itu baru bisa dipadamkan petugas gabungan dari BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran pada Selasa (23/4) malam. (1)

"Lebih kurang ada 30 hektare, sesuai data yang sudah kami hitung karhutla yang terjadi di Natuna," kata Zulheppy Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Natuna saat dihubungi pada Rabu (24/4).

Salah satu titik kebakaran berada di Desa Cemana Kecamatan Bunguran Selatan. Menurutnya, salah satu penyebab karhutla karena kondisi cuaca panas di Natuna. Selain itu, ada pula masyarakat yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan lalu dibiarkan. Dia mengatakan kebakaran hutan dan lahan di Natuna sudah sering terjadi. Terhitung sejak Januari hingga 24 April 2024 tercatat 49 kejadian dengan luas hutan dan lahan yang terbakar 700 hektar. 

"Terhitung Januari hingga 24 April ini total ada 49 kejadian dan sudah 700 hektare luas hutan dan lahan terbakar di Natuna," ujarnya. 

Langkah-langkah mitigasi kebakaran hutan, antara lain:

  • Peringatan: Pasang papan peringatan pembakaran hutan. 
  • Pantauan: Pantau secara berkala wilayah yang rawan kebakaran, misalnya dengan mendirikan menara pengawas, membuat pos jaga, atau memanfaatkan data satelit. 
  • Pemetaan: Petakan sumber air di area hutan yang rawan terbakar, terutama pada saat musim kemarau. 
  • Pelatihan: Latih masyarakat untuk memadamkan kebakaran. 
  • Sosialisasi: Sosialisasikan penanggulangan kebakaran. 
  • Pembentukan tim: Bentuk tim Masyarakat Peduli Api (MPA). 
  • Penyusunan rencana: Susun rencana kerja dan anggaran kebakaran hutan dan lahan. 
  • Simulasi: Simulasikan pemadaman kebakaran. 
  • Mitigasi pasca bencana: Evaluasi laporan kebakaran, efektifitas penanganan, dan sistem/prosedur. Rehabilitasi area yang terbakar juga merupakan bagian dari mitigasi pasca bencana. 

Selain itu, untuk mencegah kebakaran hutan, kita juga bisa:

  • Tidak membakar hutan untuk membuka lahan atau perkebunan.
  • Tidak membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
  • Tidak meninggalkan api unggun di hutan.

Salah satu tantangan yang dihadapi terkait dengan upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia adalah sulitnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penggunaan api di lahan gambut. Penggunaaan api masih sangat sering dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan untuk membuka lahan karena penggunaan api ini dianggap sebagai cara yang paling mudah, murah dan cepat. (2)

Selain itu, tantangan dalam hal implementasi komitmen dan kebijakan restorasi gambut adalah koordinasi antar pemangku kepentingan agar program restorasi gambut dapat berjalan secara berkelanjutan. Tumpang tindih antar status kepemilikan lahan gambut dan izin penggunaannya kerap menjadi penghalang dalam pelaksanaan program restorasi gambut.

Program restorasi gambut juga memerlukan pendanaan yang besar dan komitmen jangka panjang. Pemulihan gambut yang terdegradasi hingga kondisinya menjadi mendekati kondisi alami membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, khususnya di Indonesia, belum ada peta gambut yang detail yang dapat membantu dalam penyusunan rencana restorasi gambut yang tepat sasaran.

Setelah segala perencanaannya, dalam menjalankan komitmen restorasi gambut juga diperlukan partisipasi masyarakat dalam menyumbang pengetahuan pengelolaan gambut tradisional yang berkelanjutan, dan dalam memantau kelangsungan program restorasi gambut di lapangan.

Sumber: 

(1)"700 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Natuna Sejak Awal 2024" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240424132650-20-1089913/700-hektare-hutan-dan-lahan-terbakar-di-natuna-sejak-awal-2024.

(2)"Kebakaran hutan & lahan gambut: Tantangan" selengkapnya di sini: https://pantaugambut.id/pelajari/tantangan

Komentar